banner 728x250

Kalapas Bukittinggi Tegaskan Zero HALINAR, Narkoba Langsung Diproses Hukum

  • Bagikan
banner 468x60

Bukittinggi — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan lapas yang bersih dan bebas dari handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba (HALINAR).

Komitmen tersebut disampaikan Kalapas Bukittinggi Nanang Rukmana melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Abdul Silaban, SH, saat bersilaturahmi dengan awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/04/2026).

Example 300x600

“Kami tidak mentolerir adanya penyalahgunaan narkoba. Jika ditemukan warga binaan memakai atau mengedarkan narkoba di dalam lapas, akan kami tindak tegas dan langsung kami serahkan kepada pihak berwajib,” tegas Abdul Silaban.

Ia mengatakan, untuk mewujudkan zero HALINAR, petugas Lapas Bukittinggi rutin melakukan razia, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif tanpa kekerasan.

“Saya sangat melarang kekerasan. Pendekatan yang kami lakukan lebih kekeluargaan dan komunikasi, supaya warga binaan sadar bahwa narkoba tidak ada manfaatnya dan hanya menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Abdul Silaban menyebut, sejak dirinya ditugaskan sebagai Ka. KPLP pada 2023, fokus utama pengamanan adalah menekan peredaran narkoba karena menjadi pemicu utama keributan antar warga binaan.

“Kalau Handphone kita rutin mengadakan razia, sehingga tidak ada lagi handphone yang beredar di dalam Lapas.Jadi dipastikan Warga Binaan tidak ada yang menggunakan Handphone. Untuk efek jera, tetap tidak dengan kekerasan. Mereka lebih takut masuk trapesel daripada dipukuli. Intinya pembinaan,” katanya.

Selain pengawasan ketat, Lapas Bukittinggi juga menjalankan berbagai program pembinaan bagi warga binaan, mulai dari kegiatan keagamaan, pramuka, pelatihan keterampilan, hingga pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C serta layanan kesehatan.

Saat ini, Lapas Bukittinggi memiliki 48 kamar hunian dan dihuni 494 warga binaan, terdiri dari 432 narapidana dan 62 tahanan. Penghuni didominasi kasus narkotika sebanyak 332 orang,

sementara sisanya merupakan kasus pidana umum.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *